Jalur penerimaan peserta didik tanpa melalui tes seleksi. Calon peserta didik dinyatakan diterima setelah melakukan pembayaran biaya daftar ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerimaan peserta didik Gelombang 1 dilakukan melalui tahapan seleksi berupa tes tertulis dan tes wawancara.
Penerimaan peserta didik Gelombang 2 dilakukan melalui tahapan seleksi berupa tes tertulis dan tes wawancara, dengan persyaratan tambahan berupa nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Penerimaan peserta didik Gelombang 3 dilakukan melalui tahapan seleksi berupa tes tertulis dan tes wawancara, dengan persyaratan tambahan berupa nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).