VISI BKK

SMK BHAKTI MULIA PARE

Terwujudnya unit kerja yang dapat menyediakan informasi tenaga kerja yang cepat, tepat, akurat dalam penyaluran dan penelusuran Lulusan SMK BHAKTI MULIA ke Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI) dengan menyiapkan Sumber Daya Manusia yang Siap Kerja.


MISI BKK

SMK BHAKTI MULIA PARE

 Memberikan layanan informasi dunia kerja yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan DU/DI kepada lulusan SMK BHAKTI MULIA terkait rekrutmen tenaga kerja.

  1. Memberikan pelayanan pembekalan dan keterampilan terkait kesiapan memasuki dunia kerja kepada calon tenaga kerja.
  2. Memberikan bekal dan pengetahuan kepada peserta didik, alumni maupun pencari kerja agar mereka menjadi pribadi yang mandiri, beretika, dan berkarakter.
  3. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan SDM pengelola BKK dalam hal pelayanan, baik yang bersifat administrative maupun personality
  4. Merekrut dan menyalurkan calon tenaga kerja ke perusahaan-perusahaan.
  5. Meningkatkan kerjasama dan menjalin komunikasi dengan pihak terkait DU/DI.
  6. Menjalin dan membina hubungan dengan lulusan yang telah bekerja di DU/DI.
  7. Menyediakan basis data dan informasi lulusan di SMK BHAKTI MULIA.
 

KEBIJAKAN

BKK SMK BHAKTI MULIA PARE mencanangkan komitmen BKK PRIMA”. PRIMA adalah singkatan dari :

  • Presisi (P): mencerminkan semangat dalam memberikan pelayanan dengan tepat sesuai kebutuhan pencari kerja/alumni sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
  • Rensponsif (R): mencerminkan semangat bahwa BKK haruslah memberikan respon dengan cepat, dan tanggap terhadap setiap kebutuhan pencari kerja/alumni.
  • Integrasi (I): dimaksudkan bahwa pelayanan yang diberikan adalah pelayanan yang terintegrasi, merupakan kolaborasi pegelola BKK dari berbagai disiplin ilmu (interprofessional collaboration teamwork) yang berfokus pada kebutuhan pencari kerja/alumni.
  • Mutu (M): mencerminkan komitmen BKK untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan terus berupaya meningkatkan mutu.
  • Aman (A): merupakan janji BKK SMK BHAKTI MULIA PARE untuk memberikan penjaminan dalam hal keamanan penyaluran kerja (safety), transparansi, terbuka. Serta pencari pekerja sama sekali tidak dibebani biaya sepeserpun/ GRATIS. Dan apabila di kemudian hari terjadi hal yang di maksud, itu merupakan di luar kewenangan BKK. Dan perbuatan oknum (human) tersebut merujuk pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka dapat dikategorikan sebagai tindakan penipuan dan dapat di laporkan pada pihak yang berwajib.